Bupati Kapuas Ben Brahum S Bahat beserta istrinya, yang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi pasutri di tersebut.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023), Ben Brahim dan Ary Egahni keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan oranye.
Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Berikut Fakta-fakta terkait kasus tersebut:
1) Potong Tunjangan ASN
KPK telah periksa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.
2) Berdalih Utang
Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. Menurut KPK, tidak ada utang seperti yang dimaksud.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Live Detik Pagi:
Saksikan Video 'Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas-Istrinya Terima Rp 8,7 M':
(aik/aik)