KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus CSR BI

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus CSR BI

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 20:29 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua tersangka merupakan anggota DPR atau legislator.

"CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum dirincikan Asep terkait identitas tersangka itu. Dirinya hanya menegaskan sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dari kalangan legislator.

"Dua (tersangka). Ya (legislator)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," tambah dia.

Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

BI diketahui memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.

Tonton juga video "Satori Diperiksa Kasus CSR BI, NasDem: Kita Hormati Hukum" di sini:

(ial/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads