Anggota DPR F-NasDem Istri Bupati Kapuas Minta Uang dan Barang Mewah ke SKPD

Anggota DPR F-NasDem Istri Bupati Kapuas Minta Uang dan Barang Mewah ke SKPD

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 18:00 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya ditahan mulai hari ini.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Pasangan suami-istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, menjadi tersangka baru KPK. Ben Brahim, yang merupakan Bupati Kapuas, dan istrinya, yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan bila Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.

"BBSB (Ben Brahim S Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," ucap Johanis di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Ary disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

"AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

ADVERTISEMENT

Johanis mengatakan sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Johanis.

Simak juga Video: Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads