Beda Versi Polisi dan Natalia Rusli soal Nilai Kerugian Pelapor

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 14:48 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Jakarta -

Advokat Natalia Rusli membantah menipu dan menggelapkan uang eks kliennya. Natalia Rusli menyebut kerugian Rp 15 juta yang diderita eks kliennya adalah lawyer fee.

Namun, pihak kepolisian berkata lain. Polisi menyebutkan Natalia Rusli menggelapkan duit eks kliennya senilai Rp 45 juta.

Natalia Rusli dilaporkan oleh eks kliennya yang juga korban Koperasi Indosurya, Verawaty Sanjaya. Natalia Rusli sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat.

Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Namun, jelang tahap II, Natalia Rusli 'menghilang' sehingga polisi menetapkannya dalam daftar pencarian orang.

Setelah 4 bulan ditetapkan sebagai DPO, Natalia Rusli akhirnya muncul. Ia membantah dirinya melarikan diri.

Natalia Rusli melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, menyampaikan klarifikasi soal ke mana ia selama 4 bulan ini. Natalia Rusli juga mengklaim dirinya telah mengembalikan uang eks kliennya 3 kali lipat dari lawyer fee atau Rp 45 juta.

Polisi Sebut Kerugian Korban Rp 45 Juta

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan Natalia Rusli dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Adapun kerugian pelapor adalah Rp 45 juta.

"Uang digelapkan sebanyak Rp 45 juta," kata Syahduddi saat dihubungi, Sabtu (25/3).

Penipuan yang dilakukan oleh Natalia terjadi pada 2020. Dia lalu dilaporkan pada Maret 2022.

Natalia melakukan penipuannya kepada korban penipuan Koperasi Indosurya. Saat itu Natalia berdalih memiliki banyak jaringan hingga bisa mengembalikan kerugian para korban.

Syahduddi mengatakan nilai nominal Rp 45 juta itu baru berasal dari satu korban penipuan Natalia. Polisi kini masih mendalami adanya korban lain dari kasus tersebut.

"Iya, dari satu pelapor saja," jelas Syahduddi. Dia menjawab soal asal uang yang digelapkan Natalia.

Baca selanjutnya: klaim Natalia Rusli....




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork