Duduk Perkara Kasus Penipuan Versi Natalia Rusli dan Eks Klien

Duduk Perkara Kasus Penipuan Versi Natalia Rusli dan Eks Klien

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2023 16:27 WIB
Natalia Rusli
Natalia Rusli (Zun/detikcom)
Jakarta -

Natalia Rusli angkat bicara terkait kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjeratnya. Kasus itu dilaporkan oleh mantan kliennya bernama Verawati Sanajaya.

Kasus ini berawal saat Natalia menerima tawaran untuk menjadi pengacara Verawati di kasus Indosurya pada tahun 2020. Tugasnya saat itu berkaitan dengan pelaporan pidana kepada pimpinan Indosurya, Henry Surya, ke Bareskrim Polri.

"Di surat kuasa itu bisa saya buktikan tugas saya adalah pelaporan pidana untuk kasus Indosurya. Terlapor Henry Surya dan pelapor salah satunya Ibu Verawati Sanajaya dengan lawyer fee hanya Rp 15 juta saja," kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Natalia menilai telah melakukan tugasnya sebagai pengacara Verawati. Dia pun mengaku mendampingi mantan kliennya saat diperiksa di Bareskrim Polri pada Juni 2022 terkait laporan kepada pimpinan Indosurya.

Namun, polemik lalu muncul ketika Natalia dituding memfasilitasi perdamaian antara Indosurya dengan mantan kliennya. Natalia dituding turut meminta imbalan terkait upaya perdamaian tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau di dalam pelaporan tiba-tiba pihak Indosurya menghubungi saya untuk berdamai, perdamaian itu terjadi atau tidak terjadi bukan ranah tanggung jawab saya lagi. Tugas saya sebagai pengacara hanya untuk melaporkan," katanya.

Natalia membantah menerima imbalan dari Indosurya. Dia pun mengklaim telah membayarkan ganti rugi kepada pihak Verawati tiga kali lipat dari lawyer fee yang diterimanya.

"Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, 'kita damai aja deh'. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offfering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah sekarang penipuannya di mana," katanya.

"Tapi dipelintir oleh grup-grup itu seolah-olah saya melakukan penipuan. Kan bisa dilihat dari surat kuasa, apa sih job desk Natalia Rusli di surat kuasa itu. Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawati Sanjaya yang kerugiannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima," tambahnya.

Siap Hadapi Persidangan

Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (21/3) usai sempat buron selama empat bulan. Dia membantah melarikan diri, namun harus merawat ibunya.

Usai menyerahkan diri dan kini ditahan, pihak Natalia mengaku siap menghadapi proses persidangan di kasusnya tersebut.

"Sangat siap. Saya minta dipercepat malah dan saya tidak pernah melarikan diri, karena saya tidak seperti itu. Saya akan hadapi proses hukum ini, saya buktikan saya datang sendiri, tidak perlu dijemput sesuai Kasat Reskrim Jakarta Barat bicara," katanya.

Duduk perkara versi pelapor. Simak di halaman berikutnya:

Saksikan juga 'Seputar Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk Perkara Versi Eks Klien Natalia

Natalia Rusli awalnya dilaporkan oleh Verawati Sanjaya, yang juga korban gagal bayar Koperasi Indosurya. Natalia Rusli dilaporkan pada 15 Maret 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020.

"Awalnya Natalia Rusli mengaku seorang pengacara atau lawyer profesional berpengalaman bahkan mengklaim memegang kuasa khusus 30 ribu korban jemaah First Travel sehingga sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi kepada para calon kliennya," ujar kuasa hukum Verawati Sanjaya, Susandi, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3).

Menurut Susandi, dalam menarik klien-kliennya, Natalia Rusli menggunakan modusnya dengan cara menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan pengacara papan atas. Natalia Rusli, disebutnya, menjanjikan dapat mengembalikan uang para korban Indosurya.

"Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat (menyebut nama pengacara terkenal) yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan," lanjutnya.

Singkat kata, Susandi menuturkan, karena panik dan sangat tergiur uang kerugian di Indosurya dapat dikembalikan, para korban berbondong-bondong membayar sejumlah uang yang kepada Natalia Rusli sebagai honor advokat atau lawyer fee.

"Jumlahnya sudah ditentukan oleh Natalia Rusli bervariatif mulai dari rate 1,5 persen sampai dengan 5 persen dari total kerugian yang dialami di Indosurya," ucapnya.

Sementara itu, karena tidak ada sama sekali pembayaran dari Indosurya seperti yang selama ini dijanjikan Natalia Rusli dalam waktu dekat, para korban mulai menagih. Namun, lanjut Susandi, para korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat.

"Korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat. Mulai dari tidak dianggap, difitnah, dijelek-jelekkan di belakang, dan bahkan seluruh akses komunikasi diblokir oleh Natalia, padahal yang bersangkutan masih memegang kuasa para klien," ujarnya.

"Kalau dari klien saya sendiri memang nggak banyak ya Rp 45 juta. Tapi korbannya kan ribuan orang. Kalau digabung bisa ratusan juta," ucapnya.

Karena tidak ada iktikad baik dari Natalia Rusli, para korban akhirnya melaporkan Natalia ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan. Belakangan laporan korban kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman 2 dari 2
(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads