5 Klaim Natalia Rusli Usai Ditangkap Polisi

5 Klaim Natalia Rusli Usai Ditangkap Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 26 Mar 2023 08:48 WIB
Polres Metro Jakarta Barat sebar DPO pengacara Natalia Rusli.
Natalia Rusli (dok. istimewa)
Jakarta -

Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri usai masuk jadi daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan. Dia pun menyampaikan beberapa hal dari sisinya terkait kasus tersebut.

Natalia Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan Natalia Rusli sebagai DPO ini dilakukan pada 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

Dalam kasus ini, Natalia Rusli disangkakan dengan penipuan dan penggelapan. Dia disebut telah menipu korban yang menjadikannya sebagai kuasa hukum untuk menggugat Koperasi Indosurya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, bukan ditangkap seperti yang ramai tersebar di media sosial.

"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan kepada detikcom, Jumat (24/3).

ADVERTISEMENT

Andri mengatakan Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3) malam usai empat bulan jadi DPO. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Natalia.

"Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres, kemudian langsung diterima oleh penyidik," ujarnya.

Natalia Rusli langsung diperiksa setelah melarikan diri. Polisi langsung menahannya.

"Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," lanjutnya.

Berikut beberapa klaim dari Natalia Rusli terkait kasusnya tersebut:


1) Tidak Pernah Mencoba Kabur

Natalia mengatakan tidak pernah mencoba kabur meski ditetapkan jadi DPO. Dia menyebut harus merawat ibunya yang sakit selama empat bulan selama dicari polisi.

"Saya sebelumnya sudah menyampaikan bahwa saya akan mengikuti proses hukum ini. Sekarang saya commit saya ke (Polres) Jakarta Barat. Kenapa saya tiga sampai empat bulan tidak ada? Saya mengurus ibu saya yang sedang dirawat diICU karena saya anak satu-satunya. Ibu saya tiga minggu lalu sudah berpulang," kataNatalia lewat pengacaranya,Farlin Marta, kepadadetikcom, Sabtu (25/3/2023).

Farlin mengatakan Natalia akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Dia pun siap memberikan bukti tuduhannya melakukan penggelapan uang mantan kliennya keliru.

"Dan saya kembali ingin mengikuti proses proses hukum. Karena saya ingin membuktikan siapa benar, siapa salah," katanya.

2) Advokat Tak Dipidana Saat Bertugas

Natalia pun mengungkit statusnya sebagai pengacara. Dia menilai status pengacara membuatnya tidak bisa dipidana.

"Perlu diingat bahwa saya adalah advokat yang sah yang dilindungi UU Advokat dan memiliki imunitas sebagai seorang advokat dalam menjalankan tugas tidak bisa dipidanakan," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga Sosok Minggu ini: A.R. Tanjung Si Pelukis Poster Film 'Panas'

[Gambas:Video 20detik]



Tonton juga Video: Mantan Bos Bicara soal Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi

[Gambas:Video 20detik]



3) Dapat Lawyer Fee 15 Juta

Kasus ini dilaporkan oleh eks klien Natalia bernama Verawati Sanajaya ke Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2022. Pihak Natalia menjelaskan awalnya Verawati meminta Natalia menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya.

"Jadi saya menerima surat kuasa dari Ibu Verawati pada 16 April 2021. Isi surat kuasa tersebut adalah memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, Adnan, dan satu rekan saya lagi bertiga di bawah naungan kantor Trust Law Firm untuk melakukan pelaporan pidana terhadap Henry Surya," kata Natalia.

Natalia mengaku menerima lawyer fee senilai Rp 15 juta dari pihak Verawati. Dia mengaku, tugasnya berkaitan pelaporan pidana untuk Henry Surya di kasus Indosurya.

"Lawyer fee itu Rp 15 juta itu dari 1,5 persen nilai kerugian Rp 1 miliar per nama. Dan saya sudah menyelesaikan tugas saya sebagai seorang pengacara, mendampingi bersama rekan-rekan saya pada waktu Ibu Verawati diperiksa di Bareskrim Polri, diperiksa sekitar Juni 2022," katanya.

4) Tuntaskan Tugas

Natalia mengatakan tugas sebagai pengacara Verawati dalam kasus Indosurya telah dituntaskan. Bahkan, ia mengklaim penetapan tersangka kepada Henry Surya berdasarkan laporan polisi yang telah dibuatnya.

Menurut pihak Natalia, kasus ini muncul setelah dituding meminta imbalan saat pihak Indosurya mengajukan perdamaian. Dia membantah menerima imbalan dari pengajuan perdamaian tersebut.

"Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, 'kita damai aja deh'. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah, sekarang penipuannya di mana," katanya.

5) Klaim Telah Ganti Rugi

Pihak Natalia bahkan mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi lawyer fee sebesar tiga kali lipat. Uang itu pun diakui Natalia telah diterima oleh pihak Verawati.

"Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawaty Sanjaya yang kerugiaannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima," tuturnya

Saksikan juga Sosok Minggu ini: A.R. Tanjung Si Pelukis Poster Film 'Panas'

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads