Buka-bukaan Imipas Usai Lapas Cibinong Disidak Ombudsman

Buka-bukaan Imipas Usai Lapas Cibinong Disidak Ombudsman

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Sep 2026 08:02 WIB
Lapas Cibinong, Bogor
Foto: Istimewa/dok Lapas Cibinong
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) langsung mengambil langkah menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait fasilitas khusus berupa hunian di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membentuk tim dan tak segan menindak jika ada pelanggaran oleh petugas lapas.

Diketahui Ombudsman melakukan sidak dalam rangka pengawasan terkait pelayanan publik di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Fasilitas khusus itu ditutupi pagar berjarak sekitar 100 meter dari kantin di lingkungan lapas, yang ditutupi pagar kayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam komplek tersebut, terdapat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat memasuki komplek yang berpagar tersebut, Ombudsman menemukan beberapa lokasi hunian di lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay yang berdinding seng, dicat warna biru, serta rumah seperti klaster.

Kakanwil Ditjenpas Jabar menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)Kakanwil Ditjenpas Jabar menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)

Saat memasuki komplek berpagar tersebut, di sisi kanan terdapat rumah petak bercat warna krem. Di sisi kiri berjarak 10-20 meter berdiri rumah bercat putih berpagar hitam. Kemudian terdapat rumah menyerupai vila berlokasi di sebelah kanan rumah bercat putih.

ADVERTISEMENT

"Ketika kami menanyakan itu rumah apa? Petugas menyampaikan bahwa itu rumah asimilasi," ujar Syafrida dalam konferensi pers dilansir Antara, Kamis (24/9).

Kakanwil Ditjenpas Jabar mendampingi wartawan mengecek bangunan di Lapas Cibinong yang disidak oleh Ombudsman RI. (M Sholihin/detikcom)Kakanwil Ditjenpas Jabar mendampingi wartawan mengecek bangunan di Lapas Cibinong yang disidak oleh Ombudsman RI. (M Sholihin/detikcom)

Kemudian tim mengecek isi dalam rumah tersebut, dan didapati di dalamnya terisi sofa, televisi (TV), meja makan, kulkas yang terdapat minuman keras (miras) di dalamnya.

Dari dalam rumah tersebut, Ombudsman mendapati rumah dihuni oleh warga binaan. Salah satu penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan, sedangkan penghuni lainnya kabur saat mengetahui Ombudsman yang datang.

"Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan," ungkapnya.

Dari dalam kompleks hunian itu, terdapat fasilitas parkir mobil, terparkir dua mobil mewah dan rumah-rumah, simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gym, dan kolam. Di belakang area parkir mobil terdapat jalan tempat pembuangan sampah yang tidak dipagari menjadi akses keluar masuk kendaraan.

"Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di lapas cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan," ungkap Syafrida.

Kakanwil Sebut Rumah Dinas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menanggapi temuan Ombudsman. Yudi menyebut, bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi saat konpers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9).

Dia mengatakan Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong setelah sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," kata Yudi.

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ditjenpas sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ditjenpas akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

"Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.

Tindakan Tegas Jika Terbukti Pelanggaran

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.

"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.

Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Mashudi.

Ditjenpas juga memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, dasar untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong. Dia mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.

"Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya.

Senada, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila fasilitas tersebut memang dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong.

"Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi," lanjut Yusril.

Simak Video 'Komisi XIII DPR Bakal Panggil Ombudsman-Dirjen PAS soal Polemik Lapas Cibinong':

Halaman 2 dari 2
(eva/azh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini