Advokat Natalia Rusli membantah menipu dan menggelapkan uang eks kliennya. Natalia Rusli menyebut kerugian Rp 15 juta yang diderita eks kliennya adalah lawyer fee.
Namun, pihak kepolisian berkata lain. Polisi menyebutkan Natalia Rusli menggelapkan duit eks kliennya senilai Rp 45 juta.
Natalia Rusli dilaporkan oleh eks kliennya yang juga korban Koperasi Indosurya, Verawaty Sanjaya. Natalia Rusli sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Namun, jelang tahap II, Natalia Rusli 'menghilang' sehingga polisi menetapkannya dalam daftar pencarian orang.
Setelah 4 bulan ditetapkan sebagai DPO, Natalia Rusli akhirnya muncul. Ia membantah dirinya melarikan diri.
Natalia Rusli melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, menyampaikan klarifikasi soal ke mana ia selama 4 bulan ini. Natalia Rusli juga mengklaim dirinya telah mengembalikan uang eks kliennya 3 kali lipat dari lawyer fee atau Rp 45 juta.
Baca juga: 5 Klaim Natalia Rusli Usai Ditangkap Polisi |
Polisi Sebut Kerugian Korban Rp 45 Juta
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan Natalia Rusli dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Adapun kerugian pelapor adalah Rp 45 juta.
"Uang digelapkan sebanyak Rp 45 juta," kata Syahduddi saat dihubungi, Sabtu (25/3).
Penipuan yang dilakukan oleh Natalia terjadi pada 2020. Dia lalu dilaporkan pada Maret 2022.
Natalia melakukan penipuannya kepada korban penipuan Koperasi Indosurya. Saat itu Natalia berdalih memiliki banyak jaringan hingga bisa mengembalikan kerugian para korban.
Syahduddi mengatakan nilai nominal Rp 45 juta itu baru berasal dari satu korban penipuan Natalia. Polisi kini masih mendalami adanya korban lain dari kasus tersebut.
"Iya, dari satu pelapor saja," jelas Syahduddi. Dia menjawab soal asal uang yang digelapkan Natalia.
Baca selanjutnya: klaim Natalia Rusli....
Klaim Natalia Rusli Kembalikan Lawyer Fee
Natalia Rusli tak terima disebut menipu. Natalia Rusli melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta menyampaikan duduk perkara pelaporan eks kliennya dan uang yang diklaimnya sebagai lawyer fee.
"Jadi saya menerima surat kuasa dari Ibu Verawati pada 16 April 2021. Isi surat kuasa tersebut adalah memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, Adnan, dan satu rekan saya lagi bertiga di bawah naungan kantor Trust Law Firm untuk melakukan pelaporan pidana terhadap Henry Surya," kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta kepada detikcom, Sabtu (25/3).
Natalia mengaku menerima lawyer fee senilai Rp 15 juta dari pihak Verawati. Dia mengaku tugasnya saat itu berkaitan pelaporan pidana untuk Henry Surya di kasus Indosurya.
"Lawyer fee itu Rp 15 juta itu dari 1,5 persen nilai kerugian Rp 1 miliar per nama. Dan saya sudah menyelesaikan tugas saya sebagai seorang pengacara, mendampingi bersama rekan-rekan saya pada waktu Ibu Verawati diperiksa di Bareskrim Polri, diperiksa sekitar Juni 2022," katanya.
Natalia mengatakan tugas sebagai pengacara Verawati dalam kasus Indosurya telah dituntaskan. Bahkan, ia mengklaim penetapan tersangka kepada Henry Surya berdasarkan laporan polisi yang telah dibuatnya.
Menurut pihak Natalia, kasus ini muncul setelah dituding meminta imbalan saat pihak Indosurya mengajukan perdamaian. Dia membantah menerima imbalan dari pengajuan perdamaian tersebut.
"Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, 'kita damai aja deh'. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah, sekarang penipuannya di mana," katanya.
Pihak Natalia bahkan mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi lawyer fee sebesar tiga kali lipat. Uang itu pun diakui Natalia telah diterima oleh pihak Verawati.
"Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawaty Sanjaya yang kerugiaannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima," tuturnya.