Tak Ada Diversi Bagi AG Pacar Mario Dandy yang Segera Diadili

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 20:38 WIB
AG saat dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Kepastian mengenai tidak ada diversi untuk perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), disampaikan Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi. Perkara AG di kasus penganiayaan David Ozora berlanjut ke pengadilan.

"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini. Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.

"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," jelas Syarief.

"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan soal opsi penerapan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejati DKI menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan Anak AG.

"Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap Anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Ade menjelaskan pemberlakuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Ade.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya

Simak juga Video: Kondisi Terkini David Ozora: Bisa Berdiri dan Buka Mulut







(knv/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork