Jakarta -
Kepastian mengenai tidak ada diversi untuk perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), disampaikan Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi. Perkara AG di kasus penganiayaan David Ozora berlanjut ke pengadilan.
"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini. Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," jelas Syarief.
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," lanjutnya.
Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan soal opsi penerapan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejati DKI menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan Anak AG.
"Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap Anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Ade menjelaskan pemberlakuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Ade.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Simak juga Video: Kondisi Terkini David Ozora: Bisa Berdiri dan Buka Mulut
[Gambas:Video 20detik]
AG Tetap Ditahan di LPKS
Setelah dilimpahkan ke jaksa, AG kini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Waktu penahanan untuk anak hanya lima hari.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Diketahui sebelumnya, AG juga ditahan di LPKS selama 7 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.
Syarief menyampaikan alasan berkas AG lebih cepat terpenuhi dibandingkan Mario Dandy karena AG masih berstatus anak. Maka, menurut Syarief, perkara AG menjadi prioritas lebih dulu.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu. Jadi dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak," jelasnya.
"Batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat," lanjutnya.
Kajari Jaksel Siapkan 7 Jaksa Khusus
Selain itu, Kejari Jaksel menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara AG. Tujuh jaksa itu memiliki kualifikasi sebagai jaksa anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Syarief menyampaikan jaksa yang dikerahkan untuk menangani perkara AG harus yang mempunyai kualifikasi khusus. Dia tidak ingin sembarangan menunjuk JPU di perkara AG.
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," jelas Syarief.
Sidang AG Digelar Tertutup
AG selanjutnya bakal menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Sidang AG akan dilakukan tertutup.
"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau anak khusus, tertutup," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Syarief menyebutkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut saat persidangan.
"Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang melengkapi berkas dua tersangka yaitu Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas (19). Berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini