Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan pada Jumat (25/9) bahwa dirinya telah memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba di Indonesia yang dipulangkan ke negaranya.
Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu. Dia tetap menjalani hukuman penjara setelah dipulangkan ke Filipina.
Hingga pekan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (25/9/2026), Presiden Marcos Jr mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan atau grasi untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beri Anda kabar eksklusif: Saya telah menandatangani pengampunannya kemarin," kata Presiden Marcos Jr kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke kota Batac pada Jumat (25/9) waktu setempat.
Pernyataan itu menjadi konfirmasi resmi setelah juru bicara Presiden Marcos Jr sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Filipina itu sedang mempertimbangkan secara serius pemberian pengampunan penuh untuk Mary Jane.
Mary Jane diperkirakan akan bebas dari penjara setelah adanya grasi dari Presiden Filipina, karena tidak ada kasus hukum lain yang menjerat dirinya. Namun Presiden Marcos Jr tidak merinci kapan pembebasan Mary Jane itu akan terjadi.
Kabar tersebut telah disampaikan pengacara Mary Jane kepada keluarganya, dengan ibunda Mary Jane, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP via telepon bahwa anak-anak Mary Jane "sangat senang". Mary Jane diketahui memiliki dua anak laki-laki.
"'Akhirnya kami bisa berkumpul kembali dengan Mama', begitu kata mereka kepada saya," ucap Celia kepada AFP.
Mary Jane, yang terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia tahun 2010 silam, setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan.
Baik Mary Jane maupun para pendukungnya menyatakan dia telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional.
Pada tahun 2015, pengadilan Indonesia menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane setelah otoritas Filipina menangkap orang yang diduga sebagai perekrutnya. Sembilan tahun kemudian, atau pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah "kesepakatan praktis" untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.










































