Sidang AG Pacar Mario Dandy Akan Digelar Tertutup di PN Jaksel

Sidang AG Pacar Mario Dandy Akan Digelar Tertutup di PN Jaksel

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 17:34 WIB
AG Pacar Mario Dand saat dilimpahkan di Kejari Jaksel | Kajari Jaksel Syarief Sulaeman
Foto: Devi Puspitasari/detikcom
Jakarta -

Perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Sidang AG akan dilakukan tertutup.

"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau anak khusus, tertutup," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menyebutkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut saat persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.

Sebelumnya, AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah dilimpahkan ke jaksa, AG masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

ADVERTISEMENT

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Syarief.

AG juga ditahan di LPKS selama 7 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.

"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," lanjutnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads