Pelapor Tak Puas Hakim MK Guntur Terbukti Langgar Etik Cuma Diberi Teguran

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 08:42 WIB
Foto: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak seorang Advokat yang juga penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Guntur Hamzah yang menjadi terduga dalam skandal perubahan pertimbangan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022, dihukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sanksi etik berupa teguran. Pihak pelapor pun menyatakan tidak puas atas hukuman tersebut.

"Ini sebenarnya jadi saling lempar kesalahan antara pelaku dan pegawai, itu yang saya takutkan dari awal. Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik sanksinya tidak memuaskan," kata pihak pelapor, Zico Leonardo Djagardo selepas menyaksikan pembacaan putusan MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Zico kemudian menyoroti sikap hakim Guntur. Menurutnya, kesalahan hakim Guntur fatal karena dilakukan setelah enak jam dia dilantik.

"Enam jam setelah dilantik, hakim ini melakukan pelanggaran etik, DPR harusnya malu," ujar Zico.

"Karena DPR hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak Aswanto secara inkonstutisional hanya dalam waktu enam jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," tambahnya.

Zico juga mengaku kecewa karena Presiden Joko Widodo tidak mengizinkan kasus ini dibawa ke polisi. Padahal, menurutnya, polisi dapat memeriksa lebih detail terkait permasalahan pidana.

"Karena kan kalau pemeriksaan di polisi kemarin terhenti karena presiden tidak memberi izin untuk hakim konstitusi diperiksa," ucapnya.

"Kalau presiden berlapang dada harusnya diberi izin untuk diperiksa polisi," imbuhnya.

Respons MKMK

Merespons kekecewaan Zico, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan putusan yang diambil MKMK telah pertimbangkan secara seksama. Dia mempersilakan publik menilai putusan tersebut.

"Apapun yang kemudian terjadi, apapun yang kemudian terjadi setelah putusan diucapkan, putusan ini telah menjdi milik publik," kata Palguna

"Silahkan publik untuk menilainya, mengenai substansi putusan itu maupun cara kami dalam mengambil putusan tersebut, demikian," sambungnya.

Simak Video 'MKMK Tegaskan Tak Ada Persekongkolan Dalam Perkara Hakim Guntur':






(zap/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork