Pelapor Tak Puas Hakim MK Guntur Terbukti Langgar Etik Cuma Diberi Teguran

Pelapor Tak Puas Hakim MK Guntur Terbukti Langgar Etik Cuma Diberi Teguran

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 08:42 WIB
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak seorang Advokat yang juga penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Foto: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak seorang Advokat yang juga penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Guntur Hamzah yang menjadi terduga dalam skandal perubahan pertimbangan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022, dihukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sanksi etik berupa teguran. Pihak pelapor pun menyatakan tidak puas atas hukuman tersebut.

"Ini sebenarnya jadi saling lempar kesalahan antara pelaku dan pegawai, itu yang saya takutkan dari awal. Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik sanksinya tidak memuaskan," kata pihak pelapor, Zico Leonardo Djagardo selepas menyaksikan pembacaan putusan MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Zico kemudian menyoroti sikap hakim Guntur. Menurutnya, kesalahan hakim Guntur fatal karena dilakukan setelah enak jam dia dilantik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam jam setelah dilantik, hakim ini melakukan pelanggaran etik, DPR harusnya malu," ujar Zico.

"Karena DPR hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak Aswanto secara inkonstutisional hanya dalam waktu enam jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Zico juga mengaku kecewa karena Presiden Joko Widodo tidak mengizinkan kasus ini dibawa ke polisi. Padahal, menurutnya, polisi dapat memeriksa lebih detail terkait permasalahan pidana.

"Karena kan kalau pemeriksaan di polisi kemarin terhenti karena presiden tidak memberi izin untuk hakim konstitusi diperiksa," ucapnya.

"Kalau presiden berlapang dada harusnya diberi izin untuk diperiksa polisi," imbuhnya.

Respons MKMK

Merespons kekecewaan Zico, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan putusan yang diambil MKMK telah pertimbangkan secara seksama. Dia mempersilakan publik menilai putusan tersebut.

"Apapun yang kemudian terjadi, apapun yang kemudian terjadi setelah putusan diucapkan, putusan ini telah menjdi milik publik," kata Palguna

"Silahkan publik untuk menilainya, mengenai substansi putusan itu maupun cara kami dalam mengambil putusan tersebut, demikian," sambungnya.

Simak Video 'MKMK Tegaskan Tak Ada Persekongkolan Dalam Perkara Hakim Guntur':

[Gambas:Video 20detik]



Amar Putusan MKMK

MKMK sebelumnya menjatuhkan hukuman sanksi etik kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. MKM tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.

"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK yang disiarkan lewat YouTube MK, Senin (20/3/2023).

Mengapa hanya teguran tertulis? MK menilai perubahan pertimbangan sudah jamak di MK.

"Pengubahan pertimbangan sudah kelaziman dalam Mahkamah Konstitusi," kata Palguna.

MKMK menilai dampak perubahan frasa merupakan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Selain itu, tidak benar terjadi persekongkolan perubahan. Apakah yang berlaku putusan yang ditandatangani basah atau uang diucapkan?

"Yang berlaku putusan yang diucapkan frasa 'dengan demikian'," ujar Palguna.

Halaman 2 dari 2
(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads