Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah berhak mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. MKM tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
MKMK memutuskan Guntur Hamzah menjadi terduga dalam kasus perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Namun bolehkah Guntur mengubahnya?
"Majelis Kehormatan berpendapat hakim terduga berhak," kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK yang disiarkan lewat YouTube MK, Senin (2020/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski berhak, perbuatan Guntur tidak sepatutnya dilakukan. Selanjutnya, MKMK menyatakan perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' telah mengubah isi putusan. Namun apa motif Guntur? MKMK tidak menemukannya karena putusan MK berlaku ke depan dan tidak berpengaruh ke hakim MK Guntur Hamzah.
"Dugaan motif pribadi dikesampingkan," ujar Palguna.
Putusan berisi seluruh keterangan saksi yang dimintai keterangan hingga pertimbangan. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan masih terus dibacakan secara bergiliran oleh Palguna, Enny Nurbangsih dan Soedjito.
Lihat juga Video: 9 Hakim Konstitusi Sepakat Hormati Apapun Keputusan MKMK