MKMK: Hakim MK Guntur Berhak Ubah 'Dengan Demikian' Jadi 'Ke Depan'

MKMK: Hakim MK Guntur Berhak Ubah 'Dengan Demikian' Jadi 'Ke Depan'

Andi Saputra - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 16:33 WIB
I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah berhak mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. MKM tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.

MKMK memutuskan Guntur Hamzah menjadi terduga dalam kasus perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Namun bolehkah Guntur mengubahnya?

"Majelis Kehormatan berpendapat hakim terduga berhak," kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK yang disiarkan lewat YouTube MK, Senin (2020/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berhak, perbuatan Guntur tidak sepatutnya dilakukan. Selanjutnya, MKMK menyatakan perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' telah mengubah isi putusan. Namun apa motif Guntur? MKMK tidak menemukannya karena putusan MK berlaku ke depan dan tidak berpengaruh ke hakim MK Guntur Hamzah.

"Dugaan motif pribadi dikesampingkan," ujar Palguna.

ADVERTISEMENT

Putusan berisi seluruh keterangan saksi yang dimintai keterangan hingga pertimbangan. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan masih terus dibacakan secara bergiliran oleh Palguna, Enny Nurbangsih dan Soedjito.

Lihat juga Video: 9 Hakim Konstitusi Sepakat Hormati Apapun Keputusan MKMK

[Gambas:Video 20detik]



(asp/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads