MKMK Perintahkan MK Bikin Renvoi di Kasus Ubah Pertimbangan Putusan

MKMK Perintahkan MK Bikin Renvoi di Kasus Ubah Pertimbangan Putusan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 20:07 WIB
MKMK (Rumondang Naibaho/detikcom)
Foto: MKMK (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat renvoi putusan. Hal itu tertuang dalam rekomendasi MKMK pada putusan terkait dugaan pengubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi perlu segera membuat renvoi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022, bertanggal 23 November 2022, yaitu dengan mengembalika frasa "Dengan demikian" ke dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud pada Paragraf [3.13.3] halaman 51," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno pengucapan putusan terkait dugaan pengubahan putusan di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Sebagai informasi, di Pengadilan Indonesia, koreksi terhadap kekeliruan redaksi putusan disebut dengan renvoi. Prosedur renvoi dilakukan dengan mencoret redaksi putusan yang keliru kemudian diganti dengan redaksi yang benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada margin kiri putusan yang keliru tersebut kemudian diberi keterangan tentang adanya perbaikan tersebut dan ditandatangani oleh majelis hakim. Dalam praktek renvoi dikenal beberapa istilah seperti sah coret ganti, sah coret tambah, dan lain-lain.

Kembali ke Palguna. Dia menuturkan lambatnya respon MK terhadap dampak pengubahan frasa menjadi faktor yang membuat perkara menjadi berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

"Andaikata Mahkamah Konstitusi segera memberi respons terhadap peristiwa ini, misalnya dengan melakukan renvoi terhadap frasa menjadi sumber masalah dimaksud, masalah ini tidak menjadi berkepanjangan, bahkan Majelis Kehormatan (ad hoc) ini pun tidak perlu dibentuk," pungkasnya.

Seperti diketahui hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar etik dalam kasus mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Di mana, Guntur mengusulkan perubahan itu kepada panitera, Muhidin, melalui coretan tinta, beberapa menit sebelum frasa tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

MKMK mengatakamn bahwa apa yang dilakukan Guntur merupakan kelaziman di MK. Sebab, belum adanya prosedur resmi terkait usulan pengubahan seperti itu.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Hakim Terduga sesungguhnya telah menjadi praktik yang lazim di Mahkamah Konstitusi selama ini sepanjang tidak dilakukan secara diam-diam dan sepanjang mendapat persetujuan dari hakim-hakim lainnya, setidak-tidaknya hakim drafter," katanya.

Karena itu, lanjut Palguna, pihaknya juga merekomendasikan MK untuk membuat prosedur operasi standar atau standart operating procedure (SOP) terkait hal itu.

"Dalam hal hakim konstitusi hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum," kata Palguna.

"Mahkamah konstitusi juga penting untuk menyusun SOP Penyusunan Risalah Sidang baik untuk penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan, maupun untuk penyusunan risalah putusan sidang yang memiliki karakter berbeda," lanjutnya.

Palguna juga menyatakan belum adanya SOP yang baku untuk praktik yang sebenarnya sudah lazim dilakukan itu turut menjadi point yang meringankan pelanggaran Guntur.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads