Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tengah menuai sorotan. KPK pun berharap ada sanksi yang dijatuhkan untuk para pelanggar LHKPN.
"Jadi yang pertama sanksi sebenarnya kalau kita berharap dari tahun 1999 itu sanksinya jangan cuma administratif. Gitu-gitu kita geregetan juga," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Pahala menilai sanksi tegas kepada pelanggar LHKPN penting dilakukan. Dia mengatakan harus ada aturan yang mengatur hukuman kepada pelanggar LHKPN dan tidak bergantung pada kebijakan pimpinan.
"Jadi sanksi untuk tidak lapor sanksinya apa, untuk melapor tidak benar sanksinya apa, untuk melapor benar tapi asalnya tidak benar itu sanksinya apa. Selama ini semua hanya administratif dan diserahkan ke pimpinannya," ujar Pahala.
"Dan yang jadi masalah kalau pimpinannya nggak tertarik sama LHKPN. Ya sudah orang-orang terang-terangan bilang saya nggak melapor aja nggak diapa-apain," tambahnya.
Simak Video 'Rafael Alun Disebut Punya Saham di 6 Perusahaan, 2 atas Nama Istri':
(ygs/zap)