KPK: Kepatuhan LHKPN Yudikatif Tertinggi, Legislatif Terendah

KPK: Kepatuhan LHKPN Yudikatif Tertinggi, Legislatif Terendah

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 16:32 WIB
Konferensi pers KPK (Adrial/detikcom)
Konferensi Pers KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK menyebutkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 mencapai 91,26%. KPK mengatakan tingkat kepatuhan terendah berada di lembaga legislatif.

"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memperoleh 83,97% dan 88%," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2025, Rabu (6/8/2025).

KPK mengatakan yudikatif menjadi yang paling patuh LHKPN, yakni 98,74%. Dia mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN BUMN 95,26%, eksekutif pusat 92,33%, BUMD 89,09%, dan eksekutif daerah 88,95%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu mendorong seluruh wajib lapor untuk mematuhi aturan pelaporan harta. LHKPN, menurut dia, merupakan instrumen pencegahan korupsi.

"Untuk itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab. Selain sebagai instrumen pencegahan korupsi, analisis LHKPN untuk memperkaya untuk pengembangan suatu perkara," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Tonton juga video "KPK Respons Amnesti Hasto: Proses Hukum Sudah Sebaik-baiknya" di sini:
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads