Tak Ajukan Banding Vonis Eliezer, Kejagung Pastikan Tetap Independen

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 16:44 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan mengajukan permohonan banding terkait vonis penjara 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Kejagung menegaskan tetap independen dalam mengambil keputusan tersebut.

"Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/2/2023).

Ketut mengatakan pihaknya menilai yang paling penting baginya adalah masyarakat. Sementara media menjadi salah satu bahan pertimbangan.

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi daripada masyarakat. Masyarakat yang paling penting kami dan media itu representasi dari masyarakat," terangnya.

Ketut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. Hal itu, kata dia, sesuai dengan permintaan penasehat hukum.

"Sesuai dengan permintaan penasehat hukum juga tidak banding, dan yang jadi bahan pertimbangan secara tegas disampaikan ada kata pemaaf dari keluarga korban," jelasnya.

"Dan ada perkembangan hukum masyarakat, ini akan jadi pertimbangan yang krusial untuk menyatakan sikap," sambungnya.

Kejagung tak mengajukan upaya banding. Simak di halaman selanjutnya.




(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork