Jaksa Resmi Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Ringan!

Jaksa Resmi Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Ringan!

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 27 Des 2024 11:56 WIB
Sandra Dewi bersaksi di sidang kasus korupsi pengelolaan timah untuk suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut Harvey suami tercinta dalam sidang.
Foto Harvey Moeis dan pengacaranya: (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis pengusaha Harvey Moeis dkk. Sebab, jaksa menilai putusan terhadap Harvey Moeis terlalu ringan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Sutikno mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Dalam kasus ini, Harvey dituntut 12 tahun penjara.

Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.

Lihat juga Video: Mahfud MD Sentil Vonis Harvey Moeis: Menusuk Rasa Keadilan

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads