Jaksa dan Budi Said Sama-sama Ajukan Banding Kasus 1,1 Ton Emas

Jaksa dan Budi Said Sama-sama Ajukan Banding Kasus 1,1 Ton Emas

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 30 Des 2024 11:34 WIB
Crazy rich Surabaya Budi Said menjalani sidang lanjutan perkara korupsi terkait jual-beli emas Antam. Sidang menghadirkan 2 saksi.
Ekspresi Crazy Rich Surabaya Budi Said di Sidang Korupsi Emas Antam (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton. Budi Said mengajukan banding atas vonis itu. Merespons hal itu, jaksa juga mengajukan banding.

"Penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Harli mengatakan JPU juga menyatakan banding karena terdakwa mengajukan banding, hal itu sebagai dasar pengajuan kasasi kelak jika putusan banding juga belum memenuhi keadilan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.

Sebelumnya, crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di kasus rekayasa jual beli emas Antam. Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Hakim menyatakan hukuman uang pengganti itu dilakukan sebagai pengganti atas kerugian negara. Hakim mengatakan harta benda Budi Said yang telah diblokir dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads