Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan mengajukan permohonan banding terkait vonis penjara 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Kejagung menegaskan tetap independen dalam mengambil keputusan tersebut.
"Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/2/2023).
Ketut mengatakan pihaknya menilai yang paling penting baginya adalah masyarakat. Sementara media menjadi salah satu bahan pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi daripada masyarakat. Masyarakat yang paling penting kami dan media itu representasi dari masyarakat," terangnya.
Ketut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. Hal itu, kata dia, sesuai dengan permintaan penasehat hukum.
"Sesuai dengan permintaan penasehat hukum juga tidak banding, dan yang jadi bahan pertimbangan secara tegas disampaikan ada kata pemaaf dari keluarga korban," jelasnya.
"Dan ada perkembangan hukum masyarakat, ini akan jadi pertimbangan yang krusial untuk menyatakan sikap," sambungnya.
Kejagung tak mengajukan upaya banding. Simak di halaman selanjutnya.
Kejagung Tak Ajukan Banding
Seperti diketahui, Kejagung menyatakan tidak mengajukan permohonan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Bharada Richard Eliezer. Alasannya, Kejagung yang mewakili negara ataupun korban menilai korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.
"Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Jampidum Fadil Jumhana dalam konferensi pers.
Fadil mengatakan jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian, jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.
"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu. Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding," katanya.