Perjalanan Kasus Hasya Tewas, Jadi Tersangka hingga Nama Baik Dipulihkan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 19:08 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) melibatkan Pajero yang dikendarai AKBP Purn Eko jadi sorotan. Penetapan tersangka terhadap Hasya menuai kritik, hingga akhirnya resmi dicabut.

Kecelakaan bermula saat Hasya menghindari genangan air di lokasi kejadian, pada 6 Oktober 2022. Pada saat bersamaan, datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP Purn Eko.

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno, Sabtu (26/11/2022).

Kedua kendaraan tersebut berada di jalur masing-masing. Joko mengatakan bahwa motor yang dikendarai korban mengambil sedikit jalur ke kanan.

Pada saat itu, Polisi sudah dua kali melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut yakni pada Senin (28/11/2022) dan Selasa (29/11/2022). Namun, dalam gelar perkara tersebut, polisi belum menetapkan tersangka.

Menurut Joko, saat itu Polisi masih menunggu hasil mediasi antara pihak AKBP Purn Eko dan keluarga korban. Hasil mediasi itulah yang ditunggu oleh penyidik untuk kemudian menyetop kasus kecelakaannya.

"Mudah-mudahan biar ada cepet selesai, berduanya jabat tangan kita langsung SP3 aja," terang Joko.

Hasya Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada akhir Januari 2023, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban.

"Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban dinyatakan tersangka," kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).

Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Indira menyebut, perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," imbuhnya.

Polisi Nilai Hasya Lalai

Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Atas hal itu, Hasya ditetapkan jadi tersangka.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian AKBP Punr Eko. Diketahui, saat itu AKBP Purn Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," tuturnya.

Simak Video: Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik






(idn/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork