Penyidik di Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Disidang Etik

ADVERTISEMENT

Penyidik di Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Disidang Etik

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 17:22 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), pagi ini.
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka. Penyidik di kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi itu disidang kode etik.

"Hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo tak merinci berapa jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik terkait kasus tersebut. Namun yang pasti proses sidang etik sudah berjalan.

"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," jelasnya.

Trunoyudo menjelaskan, sidang etik dilakukan terkait pelanggaran prosedur para penyidik yang bertugas saat pengusutan kasus kecelakaan berujung Hasya ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya, pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan Pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," ujarnya.

Status Tersangka Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Simak Video: Perjalanan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Berujung Polisi Minta Maaf

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT