Ulah WO Ayu Puspita Pakai Duit Penipuan buat Nyicil Rumah hingga Pelesir ke LN

Ulah WO Ayu Puspita Pakai Duit Penipuan buat Nyicil Rumah hingga Pelesir ke LN

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 14 Des 2025 10:47 WIB
Ulah WO Ayu Puspita Pakai Duit Penipuan buat Nyicil Rumah hingga Pelesir ke LN
Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Polisi mengungkap aliran duit hasil penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (EWO) Ayu Puspita. Duit hasil penipuan para korban digunakan untuk membayar cicilan rumah hingga jalan-jalan ke luar negeri.

"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para Tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers dikutip, Minggu (14/12/2025).

Iman mengatakan total ada 207 orang yang telah mengadu lantaran menjadi korban penipuan. Jumlah kerugian total ditaksir lebih dari Rp 11,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Imam menyampaikan Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan korban Ayu Puspita. Bagi mereka yang merasa menjadi korban bisa melapor melalui Instagram Dirkrimum Polda Metro, call center 110 Polri, atau mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga akan mengusut semua aset milik Ayu. Iman mengatakan pihaknya akan mendalami lagi kemungkinan tersangka lain terkait kasus ini serta dugaan aset yang dilarikan tersangka.

"Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut ataupun ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain," tuturnya.

Saat ini Ayu Puspita dan satu orang tersangka lainnya berinisial DPH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak juga Video 'WO Ayu Puspita Iming-imingi Korban Promo Paket Wedding Murah':

(wnv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads