Perjalanan Kasus Hasya Tewas, Jadi Tersangka hingga Nama Baik Dipulihkan

Perjalanan Kasus Hasya Tewas, Jadi Tersangka hingga Nama Baik Dipulihkan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 19:08 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), pagi ini.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) melibatkan Pajero yang dikendarai AKBP Purn Eko jadi sorotan. Penetapan tersangka terhadap Hasya menuai kritik, hingga akhirnya resmi dicabut.

Kecelakaan bermula saat Hasya menghindari genangan air di lokasi kejadian, pada 6 Oktober 2022. Pada saat bersamaan, datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP Purn Eko.

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno, Sabtu (26/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua kendaraan tersebut berada di jalur masing-masing. Joko mengatakan bahwa motor yang dikendarai korban mengambil sedikit jalur ke kanan.

Pada saat itu, Polisi sudah dua kali melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut yakni pada Senin (28/11/2022) dan Selasa (29/11/2022). Namun, dalam gelar perkara tersebut, polisi belum menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

Menurut Joko, saat itu Polisi masih menunggu hasil mediasi antara pihak AKBP Purn Eko dan keluarga korban. Hasil mediasi itulah yang ditunggu oleh penyidik untuk kemudian menyetop kasus kecelakaannya.

"Mudah-mudahan biar ada cepet selesai, berduanya jabat tangan kita langsung SP3 aja," terang Joko.

Hasya Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada akhir Januari 2023, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban.

"Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban dinyatakan tersangka," kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).

Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Indira menyebut, perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," imbuhnya.

Polisi Nilai Hasya Lalai

Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Atas hal itu, Hasya ditetapkan jadi tersangka.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian AKBP Punr Eko. Diketahui, saat itu AKBP Purn Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," tuturnya.

Simak Video: Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik

[Gambas:Video 20detik]



Keluarga Sempat Mengira AKBP Purn Jadi Tersangka

Ibunda Hasya, Ira sempat mengira status tersangka jatuh pada ESBW. Ira mengatakan saat itu menerima surat dari pengacaranya yang mengatakan tersangkanya adalah yang meninggal dunia. Tak disangka ternyata tersangka yang dimaksud adalah anaknya.

Dia menyebut saat itu menerima surat dari pengacaranya yang mengatakan tersangkanya adalah yang meninggal dunia. Tak disangka ternyata tersangka yang dimaksud adalah anaknya.

"Di rumah saya lihat ada surat itu, saya foto, saya kasih ke lawyer kami, lawyer kami bilang, 'Bu ini tersangkanya meninggal dunia', kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," kata Ira saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ira menyebut penetapan tersangka tak lama terjadi setelah 100 hari meninggalnya Hasya, yakni pada 17 Januari 2023. Tentu kabar ini mengagetkan pihak keluarga yang saat itu tengah mengawal adik Hasya untuk mengikuti kejuaraan taekwondo.

Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta

Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak lainnya.

Nantinya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Fadil menambahkan, tim tersebut nantinya akan menindak lanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Status Tersangka Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan AKBP Purn Eko. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Keluarga lega akhirnya status tersangka dicabut dan nama baik Hasya dipulihkan. Pernyataan keluarga ini diwakili oleh kuasa hukum.

"Dalam pertemuan ini, menurut kami, sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2023).

Mewakili keluarga, Gita juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang sudah merespon permintaan keluarga Hasya hingga berkomitmen untuk memulihkan nama baiknya.

Halaman 2 dari 2
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads