Hubungan bertetangga idealnya saling menghormati dan harmonis. Tapi ada kalanya renggang karena hal-hal di luar kehendak kita. Salah satunya hewan peliharaan yang tidak dirawat dengan baik.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate lewat surat elektronik ke kami. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Dear Redaksi,
Langkah hukum apa yang bisa saya lakukan untuk tetangga sebelah rumah yang hobi memberi makan kucing liar?
Saya sekeluarga sudah dibuat tidak nyaman selama 6 bulan lebih lamanya. Membersihkan kotoran kucing, sampah diacak-acak, naik ke mobil dan motor, pesanan makanan ojol diacak-diacak dan lain-lain.
Istri saya sudah mencoba berbicara dengan cara halus tetapi sama sekali tidak digubris. Masalah ini pun sudah diketahui oleh pihak RT tetapi tidak bisa berbuat apa-apa.
Terima kasih
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyannya. Semoga masalah dengan tetangga anda segera selesai.
Pertama, prinsipnya masalah dengan tetangga harus diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi bangsa kita adalah bangsa Timur yang menjungjung tinggi etika dan musyawarah mufakat. Bila pihak RT masih belum bisa memberikan solusi, mungkin bisa mengundang tokoh masyarakat lainnya agar masalah penanya bisa terselesaikan dalam suasana yang mengedepankan keharmonisan antar tetangga.
Anda dan tetangga bisa menawarkan win win solution. Contohnya tetangga boleh memelihara kucing liar dengan memberi pagar pembatas sehingga tidak loncat ke rumah Anda.
Kedua, bila semua jalan musyawarah mufakat sudah tidak menemui hasil, maka Anda mau tidak mau harus menempuh jalur hukum. Jalan ini merupakan jalan terakhir ketika musyawarah benar-benar buntu. Jalur hukum ini bisa dilakukan lewat dua jalan.
Perdata
Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Anda bisa menggugat tetangga karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 1368 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Dalam gugatan itu, Anda harus bisa membuktikan perbuatan tetangga Anda. Setelah itu diajukan permintaan ganti rugi, baik materiil atau pun immateril.
Proses ini memakan waktu cukup lama, bisa sampai 1 tahun. Namun bila tetangga bisa berdamai di tingkat mediasi, maka sudah bisa diselesaikan dalam waktu 40 hari.
Pidana
Pidana adalah ultimum remidium atau jalan akhir setelah semua cara dilakukan. Tetangga Anda bisa dilaporkan ke polisi dengan Pasal 490 KUHP dengan ancaman 6 hari kurungan. Pasal itu berbunyi:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal tersebut dihapus dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP melimpahkan ke Pemda untuk mengatur materi muatan tersebut lewat Perda.
Demikian jawaban kami
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Tonton juga Video: Sederet Kucing yang Jadi Pegawai Pajak hingga Kementerian PUPR
(asp/asp)