SHM Saya Hangus karena Kebakaran Rumah, Bagaimana Cara Menggantinya?

ADVERTISEMENT

SHM Saya Hangus karena Kebakaran Rumah, Bagaimana Cara Menggantinya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 09:34 WIB
Pemadam kebakaran memadamkan api. Ari Saputra//ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah menjadi bukti paling kuat dalam pembuktian kepemilikan tanah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Namun bagaimana bila SHM hangus karena kebakaran rumah?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Halo detik's Advocate
Perkenalkan saya Wahyu

Rumah kami kebakaran pada Januari 2022 lalu. Salah satu yang terbakar hangus adalah SHM yang ada di lemari.

Pertanyaannya, bagaimana cara membuat SHM baru?

Terima kasih

Wasalam
Wahyu
Jakarta

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan:

Atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.

Bagaimana bila pemegang hak atas tanah tersebut misalnya sudah meninggal?

Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997, menyatakan:

Permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997:

Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau urat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Pasal 59 PP 24/1997 menyebutkan:

Permohonan pengganti sertifikat pengganti yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan, sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon, sementara pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.

Kesimpulan:

1. Anda meminta permohonan sertifikat pengganti di Kantor BPN
2. Waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat pengganti sekitar 40 hari.
3. Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir permohonan yang memuat;
a)identitas diri;
b)luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
c) pernyataan tanah tidak bersengketa dan tanpa perubahan fisik; d)persyaratan tanah dikuasai secara fisik;
e) pengumuman di surat kabar.

Apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Bagi badan hukum, fotokopi sertifikat (jika ada) surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Demikian jawaban kami

Terima kasih

Tim pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT