Saya Dapat Sisa Tanah di Pojok Kompleks, Apakah Bisa Dimiliki Pribadi?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Saya Dapat Sisa Tanah di Pojok Kompleks, Apakah Bisa Dimiliki Pribadi?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 09:26 WIB
Ilustrasi Perumahan, KPR, kredit rumah, rumah kecil, cluster
Ilustasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Rumah di pojok kompleks menjadi pilihan favorit konsumen karena banyak keunggulan. Oleh sebab itu, biasanya diberi harga khusus oleh developer. Salah satu kelebihannya adalah sisa tanah. Apakah sisa tanah itu bisa dimiliki pribadi?

Hal itu ditanyakan pembaca detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut ini pertanyaan lengkapnya:

Halo detik's Advocate

Saya mau tanya.
Kebetulan rumah kami di pojok dan di sebelah rumah kami ada sisa tanah 3 x 4 meter. Dari developer awalnya akan dijadikan fasilitas umum. Namun hal itu tidak pernah dicatat secara tertulis. Hanya ada di peta kompleks. Tapi lama-kelamaan tanah itu tidak terurus dan terbengkalai. Sudah lima tahun lebih.

Apakah saya boleh membangun sisa tanah itu untuk kepemilikan pribadi? Seperti buat garasi mobil. Sementara warga juga tidak terlalu peduli akan sisa tanah itu.

Terima kasih sebelumnya.

Wasalam

Toto

Bogor

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Pertama, Anda harus menanyakan kembali kepada developer soal peruntukannya. Apakah bisa dimiliki secara pribadi atau tidak.

Kedua, bila developer sudah menyerahkan pengelolaan ke warga, Anda perlu meminta persetujuan dari warga soal pengambilalihan tanah itu.

Ketiga, bila warga/developer menyetujui, bisa diberikan dengan sistem hibah.

Hal itu berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dilakukan dengan hibah sebagai dasar peralihan hak atas tanahnya.

Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan:

(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Kesimpulan:

Pemberian hak atas tanah oleh developer tersebut bisa disertipikatkan sepanjang ada dasar peralihan haknya yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bisa melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan pemindahan hak lainnya, kecuali lelang.

Pemindahan/peralihan haknya melalui perbuatan hibah, dan harus dibuktikan juga dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Sebelum ada kejelasan di atas, kami sarankan anda tidak membangun bangunan di atas sisa tanah tersebut untuk kepentingan pribadi. Hal itu untuk menghindari sengketa di belakang hari.

Terima kasih

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, seperti masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, serta perlindungan konsumen.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocateFoto: detik's Advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas bisa dikirim ke kami ya melalui e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT