Sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan N Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua telah dituntut hukuman bui. Kutipan ayat suci yang dibacakan jaksa turut termaktub dalam tuntutan bui terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dirangkum detikcom, Rabu (18/1/2023), kutipan ayat suci mengawali tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Sambo, Putri, dan Eliezer. Ayat kitab suci itu antara lain dari Al Quran dan Alkitab.
Ayat Alkitab di Awal Tuntutan ke Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa sempat mengutip dua ayat Alkitab saat mengawali pembacaan tuntutan ke Sambo.
Ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa berasal dari kitab Matius.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," ucap jaksa.
"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'," ujar jaksa membacakan kutipan ayat Alkitab.
Ayat Al-Qur'an dan Alkitab di Tuntutan ke Putri
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa sempat mengutip salah satu ayat dalam Al-Qur'an dan Alkitab sebelum membacakan tuntutan Putri.
Ayat Al-Qur'an yang dikutip jaksa adalah Surah Al-Isra ayat 33. Selanjutnya jaksa kemudian mengutip Alkitab yang berasal dari kitab Matius.
"Izinkanlah kami mengutip Surah Al Isra Ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," lanjut jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikut.
Simak Video: Air Mata Ibu Yosua, Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
(fca/fca)