Sambo dkk Sudah Dituntut, Ini Tahapan Sidang Berikutnya Sebelum Vonis

Sambo dkk Sudah Dituntut, Ini Tahapan Sidang Berikutnya Sebelum Vonis

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 17:20 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo (dok. TV Pool)
Ekspresi Ferdy Sambo (dok. TV Pool)
Jakarta -

Ferdy Sambo sudah tuntas mendengarkan tuntutan dari jaksa, pun Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Lantas, tahapan sidang selanjutnya apa?

Kelima terdakwa di atas dijerat terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sidang tuntutan Eliezer kapan? Sidang tuntutan terhadap Eliezer atas pembunuhan Brigadir Yosua ditunda. Alasannya karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.Sidang tuntutan terhadap Eliezer atas pembunuhan Brigadir Yosua. (Andhika Prasetia/detikcom)

Masih ada beberapa tahapan sidang lagi yang harus dilalui Ferdy Sambo dkk. Apa saja tahapannya?

Baca halaman selanjutnya.

Lihat Video: Air Mata hingga Ricuh Penggemar di Sidang Tuntutan Eliezer

[Gambas:Video 20detik]



Seperti dirangkum dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berikut ini alur persidangan pidana seperti sidang Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J:

Tuntutan
Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

Pembelaan
Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.

Replik
Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa.

Duplik
Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.

Putusan
Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.

Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

Banding
Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Putusan banding.
Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

Kasasi
Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).

Putusan kasasi

Eksekusi
Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.

Peninjauan Kembali (PK)
Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.

Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads