Sidang Putusan Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker Digelar 22 April

Sidang Putusan Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker Digelar 22 April

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 18:45 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan. (Foto: iStock)
Jakarta - Kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera memasuki babak akhir. Sidang putusan kasus tersebut digelar dua pekan lagi.

"Nanti kita putusan tanggal 22 (April)," ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Hakim menjadwalkan tanggapan terdakwa atau duplik atas replik jaksa pada Senin (20/4). Jaksa telah menyampaikan replik dalam sidang hari ini dan menyatakan tetap pada surat tuntutannya.

"Hari Senin tanggal 20 April untuk duplik," ujar hakim.

Sidang tuntutan 8 terdakwa dalam perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Jaksa menuntut pidana penjara, pembayaran denda serta uang pengganti kepada para terdakwa tersebut.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan tuntutan ialah terdakwa berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berikut tuntutan lengkap 8 terdakwa dalam kasus ini:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.

2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.

3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.

4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.

5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.

6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.

7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.

8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.

Tonton juga video "Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan"

(mib/idn)



Berita Terkait