Kutipan Ayat Kitab Suci Saat Sambo dkk Dituntut Bui

Kutipan Ayat Kitab Suci Saat Sambo dkk Dituntut Bui

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 08:10 WIB
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.
Ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Ari Saputra/detikcom)

Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Ayat Al-Qur'an dan Alkitab di Tuntutan ke Eliezer

Jaksa penuntut umum membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terkait kasus pembunuhan Yosua. Jaksa mengutip ayat Al-Qur'an dan Alkitab di awal pembacaan tuntutan.

ADVERTISEMENT

Ayat Al-Qur'an yang dikutip jaksa ialah Surah Al-Isra ayat 33. Kemudian, jaksa mengutip ayat dari ayat 21 Matius 5 di Alkitab.

"Izinkan kami mengutip Surah Al-Isra ayat 33, 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21, 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," imbuh jaksa.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads