Kutipan Ayat Kitab Suci Saat Sambo dkk Dituntut Bui

Kutipan Ayat Kitab Suci Saat Sambo dkk Dituntut Bui

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 08:10 WIB
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.
Ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan N Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua telah dituntut hukuman bui. Kutipan ayat suci yang dibacakan jaksa turut termaktub dalam tuntutan bui terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dirangkum detikcom, Rabu (18/1/2023), kutipan ayat suci mengawali tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Sambo, Putri, dan Eliezer. Ayat kitab suci itu antara lain dari Al Quran dan Alkitab.

Ayat Alkitab di Awal Tuntutan ke Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa sempat mengutip dua ayat Alkitab saat mengawali pembacaan tuntutan ke Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa berasal dari kitab Matius.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'," ujar jaksa membacakan kutipan ayat Alkitab.

Ayat Al-Qur'an dan Alkitab di Tuntutan ke Putri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa sempat mengutip salah satu ayat dalam Al-Qur'an dan Alkitab sebelum membacakan tuntutan Putri.

Ayat Al-Qur'an yang dikutip jaksa adalah Surah Al-Isra ayat 33. Selanjutnya jaksa kemudian mengutip Alkitab yang berasal dari kitab Matius.

"Izinkanlah kami mengutip Surah Al Isra Ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," lanjut jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Simak Video: Air Mata Ibu Yosua, Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]




Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Ayat Al-Qur'an dan Alkitab di Tuntutan ke Eliezer

Jaksa penuntut umum membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terkait kasus pembunuhan Yosua. Jaksa mengutip ayat Al-Qur'an dan Alkitab di awal pembacaan tuntutan.

Ayat Al-Qur'an yang dikutip jaksa ialah Surah Al-Isra ayat 33. Kemudian, jaksa mengutip ayat dari ayat 21 Matius 5 di Alkitab.

"Izinkan kami mengutip Surah Al-Isra ayat 33, 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21, 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," imbuh jaksa.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads