Polda Metro Musnahkan 3,1 Kg Sabu Barang Bukti Kasus Teddy Minahasa dkk

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 18:23 WIB
Polda Metro Jaya memusnahkan sabu barang bukti kasus Irjen Teddy Minahasa dkk. (Foto: Dok, Istimewa)
Jakarta -

Kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dkk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta. Sebelum kasus tersebut dinyatakan lengkap, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti.

"Iya betul, sudah dimusnahkan. Nanti ke Kabid Humas ya datanya," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Rabu (21/12/2022).

Mukti membenarkan Irjen Teddy Mihanahasa tidak menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut.

"Iya (tidak hadir). Tidak masalah itu," kata Mukti.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/12) kemarin.

"Pemusnahan dihadiri oleh tersangka AKBP Doddy, Kasranto, Linda, dan Syamsul Ma'arif, serta pengacara para tersangka dan juga dari kejaksaan," kata Zulpan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kasranto, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,1 kg.

Berikut perincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut:

1. Dari Tersangka Kompol Kasranto:
- Narkotika jenis sabu berat netto 87,4822 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 89,7385 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 87,2051 gram

2. Dari Tersangka Linda Pujiastuti alias Anita:
- Narkotika jenis sabu berat netto 924,3158 gram

3. Dari Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif alias Syamsul Bahri:
- Narkotika jenis sabu berat netto 963,3952 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 973,5606 gram.

Penyidik hanya menyisakan sejumlah barang bukti sabu untuk dihadirkan dalam persidangan nanti.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork