Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dan menangkap tujuh tersangka. Barang bukti berupa sabu sebanyak 516 kilogram atau senilai setengah triliun rupiah disita polisi dalam operasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan penangkapan para tersangka ini merupakan pengembangan dari sindikat narkoba jaringan internasional, seorang WNA berinisial ES yang tertangkap pada 2004. Pada 10 Juli 2025, tim melakukan penyelidikan dan menangkap 3 tersangka yakni SA, DE, dan AW, di sebuah homestay di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
"Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 11 kilogram sabu dalam koper. Hasil interogasi, mereka mengaku membawa sabu itu dari wilayah Sumatera ke Jakarta menggunakan mobil yang didesain kompartemennya untuk menyimpan sabu dalam kemasan teh China.
Berikutnya, pada 31 Juli 2025, Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 tersangka inisial AD, DM, dan MM yang juga diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional ini. Ketiganya ditangkap di dua lokasi di Tangerang Selatan dan sebuah hotel di Jakarta Selatan, dengan barang bukti 35 kilogram sabu.
Dalam pengembangan, polisi menangkap tersangka inisial Z (50) di Jakarta Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2025. Tersangka disergap saat mengendarai motor yang di dalam joknya terdapat 1 kilogram sabu dan 22 paket sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan milik tersangka Z di Kota Bekasi. Dalam penggeledahan ini ditemukan ratusan kilogram sabu.
"Kita geledah dan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, yaitu 470 kilogram dalam bungkusan sebanyak 484 bungkus dari berbagai bungkus ya," ungkap dia.
Ketujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ini pun disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. David menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda dan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yaitu penguatan di dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Dari barang bukti 516 kilogram sabu ini juga, ada sebanyak 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, 516 kilogram Sabu ini juga bila dinominalkan mencapai Rp 516 miliar," jelasnya.
Peran ketujuh tersangka, sebagai berikut:
1. SA, laki-Laki, umur 33 tahun (bandar pengendali)
2. DE, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
3. AW, laki-Laki, umur 35 tahun (kurir penjual)
4. ADR, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
5. DM, laki-Laki, umur 34 tahun (kurir)
6. MM, laki-Laki, umur 27 tahun (kurir)
7. Z, laki-Laki, umur 50 tahun (bandar).
Simak juga Video: Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan