Kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dkk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta. Sebelum kasus tersebut dinyatakan lengkap, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti.
"Iya betul, sudah dimusnahkan. Nanti ke Kabid Humas ya datanya," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Rabu (21/12/2022).
Mukti membenarkan Irjen Teddy Mihanahasa tidak menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (tidak hadir). Tidak masalah itu," kata Mukti.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/12) kemarin.
"Pemusnahan dihadiri oleh tersangka AKBP Doddy, Kasranto, Linda, dan Syamsul Ma'arif, serta pengacara para tersangka dan juga dari kejaksaan," kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kasranto, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,1 kg.
Berikut perincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut:
1. Dari Tersangka Kompol Kasranto:
- Narkotika jenis sabu berat netto 87,4822 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 89,7385 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 87,2051 gram
2. Dari Tersangka Linda Pujiastuti alias Anita:
- Narkotika jenis sabu berat netto 924,3158 gram
3. Dari Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif alias Syamsul Bahri:
- Narkotika jenis sabu berat netto 963,3952 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 973,5606 gram.
Penyidik hanya menyisakan sejumlah barang bukti sabu untuk dihadirkan dalam persidangan nanti.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Berkas Dinyatakan Lengkap
Kasus narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa dkk memasuki babak baru. Berkas perkara kasus sabu Teddy Minahasa dkk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Betul, berkas kasus narkoba Irjen TM dan kawan-kawan sudah dinyatakan P21 hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (21/12/2022).
Zulpan mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke jaksa.
"Tahap dua kemungkinan dilakukan awal tahun baru," kata Zulpan.
Selain Irjen Teddy Minahasa, jaksa juga menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda, Muhammad Nasir alias Daeng, dan polisi bernama Janto.
Dalam perkara tersebut, Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dihubungi terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa terkait jadwal pelimpahan tahap II.
"Masih kami koordinasikan dengan jaksa untuk tahap duanya," kata Mukti.