Hakim Minta Bharada E Jujur: Kamu Sudah Buka Kotak Pandora dan Dilindungi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 30 Nov 2022 10:33 WIB
Foto: Sidang Pemeriksaan Bharada Richard Eliezer (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan diperiksa di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hakim meminta Richard berkata jujur.

Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu Imam Santoso saat membuka sidang di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022) hari ini. Richard awalnya disumpah terkait kesaksian yang bakal diungkapkan hari ini.

Hakim mengatakan Richard sudah dilindungi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sejak dilakukan pemeriksaan hingga persidangan dimulai. Hakim lanjut meminta Richard untuk berkata jujur hari ini.

"Saudara dari awal sudah membuka kotak pandora ini. Saudara selama di persidangan dilindungi, selama di pemeriksaan kepolisian sampai persidangan ini juga saudara dilindungi LPSK, jadi tolong berikan keterangan yang benar," kata Hakim di ruang sidang.

"Baik yang mulia," jawab Richard.

Richard - Ricky Rizal - Kuat Saling Bersaksi

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, besok. Masing-masing menjadi saksi mahkota.

"Iya, saksinya RR dan RE," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Babak Baru Sidang Eliezer dkk, Ring 1 Sambo Saling Bersaksi':






(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork