Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengubah instruksi larangan tilang manual menjadi Peraturan Kapolri (Perkap). Tujuannya, agar aturan ini bisa lebih mengikat.
"Prinsipnya kebijakan Kapolri harus konkret dan mengikat dengan sanksi yang jelas dan tegas. Seharusnya perkap," ujar Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Jika hanya instruksi, Johanes khawatir penerapan aturan tidak maksimal sebagaimana yang tujuannya. Dia pun menyarankan agar instruksi larangan tilang manual disertai pengawasan.
"Kalau sekedar imbauan atau instruksi saja tidak cukup, termasuk kebijakan peniadaan tilang manual. Selebihnya harus diikuti dengan sistem pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten dan tidak diskriminatif," tutur Johanes.
Menurutnya, penghapusan tilang manual harus diikuti dengan penyempurnaan sistem tilang elektronik. Sehingga, ruang pungutan liar (pungli) bagi anggota benar-benar tertutup rapat.
"Penghapusan tilang manual harus diikuti juga dengan perbaikan sistem tilang elektronik. Khususnya menutup ruang-ruang pungli oleh aparat," ucapnya.
Johanes kemudian menuturkan alasan dirinya menyarankan instruksi larangan tilang manual dinaikkan menjadi perkap. Dia berpendapat, tanpa perkap, anggota yang bermental oknum masih dapat melakukan penyimpangan dengan berbagai alasan, apalagi jumlah kamera ETLE saat ini dinilainya belum merata di seluruh daerah.
"Seharusnya (dibuat Perkap). Dengan berbagai alasan, masih bisa disimpangi di lapangan. Salah satunya karena masih terbatasnya jumlah kamera di jalanan umum," jelas Johanes.
Seperti diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).
Simak juga 'Kala Pelanggar Lalin di Bogor 'Dihukum' Baca Sumpah Pemuda':
(aud/fjp)