BEM PTNU Apresiasi Kapolri Larang Tilang Manual: Tingkatkan Marwah Polri

Suara Mahasiswa

BEM PTNU Apresiasi Kapolri Larang Tilang Manual: Tingkatkan Marwah Polri

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 10:19 WIB
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Wahyu Al-Fajri.
Foto: Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Wahyu Al-Fajri. (dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual. BEM PTNU mengatakan kebijakan tilang manual dilarang dapat meningkatkan marwah Polri.

"Itu terobosan yang perlu kita apresiasi, atau formula baru yang perlu kita apresiasi, tentang tilang manual itu ya. Karena kita berpandangan bahwasanya (di) satu sisi, ini untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar), karena berdasarkan data dan fakta di lapangan banyak kita temukan istilahnya 'damai', pungli-pungli yang ada di anggota kepolisian," kata Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Wahyu Al-Fajri, kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

"Dan ini saya kira bisa juga sebagai salah satu formula untuk meningkatkan marwah Polri juga," sambung Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Wahyu juga memberikan catatan terhadap kebijakan tilang manual dilarang ini. Wahyu mengatakan kebijakan ini harus didukung sarana tilang elektronik atau ETLE yang memadai.

"Sudah barang tentu sebagai pembuat kebijakan, Polri juga harus mempersiapkan CCTV-CCTV yang canggih untuk tersebar di seluruh Indonesia. Jadi kita optimis (ETLE) bisa merambat ke seluruh Indonesia. Namun lagi-lagi itu perlu pengawasan dan edukasi dari pihak kepolisian yang berjaga di lapangan. Pemahaman bahwasanya ini tilang sudah pake ETLE, dan sarana prasarananya harus sudah canggih-canggih," terang Wahyu.

ADVERTISEMENT

Menurut Wahyu, kebijakan tilang manual dilarang juga dapat dilihat sebagai upaya Polri beradaptasi dengan kemajuan teknologi. "Walaupun ini (negara) kita bahasanya belum begitu maju, artinya ini sebagai upaya adaptasi di perkembangan zaman," ucap Wahyu.

Instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads