KPK menjebloskan eks Bendahara Umum Dewan Pengurus Cabang (Bendum DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Dia bakal menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana, (12/10) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Ali menjelaskan nantinya Nur Afifah bakal mendekam selama 4 tahun 6 bulan di lapas tersebut. Jumlah itu juga dikurangi dengan proses penahanan selama penyidikan.
"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," jelas Ali.
Selain itu, Nur Afifah diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. "Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp3 00 juta," tutup Ali.
Nur Afifah Balqis sendiri termasuk dalam 10 orang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021. KPK menduga dia mengelola uang hasil suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud. Pengelolaan uang suap itu dilakukan di rekening bank milik Balqis.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Nur Afifah Balqis Penampungan Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara':
(jbr/jbr)