Total 57 pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas ke KPK. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) menuntut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).
Sebagai catatan, TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya. Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IM57+ Institute saat ini telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Mereka menuntut agar hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan.
"Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan," jelas Lakso.
Lakso mengatakan sidang sengketa di KIP ini penting dalam membongkar praktik TWK secara transparan. Dia menyebut dalam sidang yang telah digelar pada Senin (13/10), perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara yang mewakili penyelenggara TWK juga tidak bisa menjelaskan alasan dokumen hasil TWK di KPK tetap dirahasiakan sampai saat ini.
"Pada sidang tersebut, perwakilan PPID BKN juta tidak dapat menjawab secara jelas alasan dari tetap dirahasiakannya dokumen tersebut dan adanya kekhususan tes ini hanya untuk pegawai KPK yang dialihkan," katanya.
IM57+ Institute juga meminta sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto dalam merespons persoalan yang menimpa 57 mantan pegawai KPK. Lakso menilai pemerintah selama ini tutup mata dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan TWK di KPK pada lima tahun yang lalu cacat prosedur dan melanggar hak asasi pegawai KPK.
"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman," jelas Lakso.
Dihubungi terpisah, mantan Kasatgas Diklat KPK Hotman Tambunan yang juga tergabung dalam IM57+ Institute membenarkan upaya 57 mantan pegawai KPK untuk kembali bertugas di komisi antirasuah tersebut. Hotman mengatakan gugatan di KIP juga menjadi langkah terbaru dari 57 mantan pegawai KPK untuk membongkar praktik curang di balik pelaksanaan TWK.
"Buat kami persoalan TWK belum selesai karena kami meyakini TWK itu hanya desain akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang melawan dan bertentangan dengan Firli (Firli Bahuri, mantan Ketua KPK) yang ingin menggunakan KPK untuk tujuan-tujuan lain," tutur Hotman.
Dia berharap di era pemerintahan Prabowo saat ini hak 57 mantan pegawai KPK itu bisa dipulihkan dan diizinkan kembali bertugas di KPK.
"Upaya kita salah satunya melalui KIP untuk membuka hasil tes TWK tersebut. Rezim berubah, waktu membuktikan siapa Firli sebagai penggagas TWK dan saatnya untuk melakukan koreksi," pungkas Hotman.
Saksikan Live DetikSore:
Tonton juga Video: Rekap KPK, Gratifikasi Jadi Kasus Korupsi Paling Tinggi di RI