KPK menjebloskan eks Bendahara Umum Dewan Pengurus Cabang (Bendum DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Dia bakal menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana, (12/10) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Ali menjelaskan nantinya Nur Afifah bakal mendekam selama 4 tahun 6 bulan di lapas tersebut. Jumlah itu juga dikurangi dengan proses penahanan selama penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," jelas Ali.
Selain itu, Nur Afifah diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. "Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp3 00 juta," tutup Ali.
Nur Afifah Balqis sendiri termasuk dalam 10 orang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021. KPK menduga dia mengelola uang hasil suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud. Pengelolaan uang suap itu dilakukan di rekening bank milik Balqis.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Nur Afifah Balqis Penampungan Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara':
Peran Nur Afifah
Nur Afifah disebut bertugas untuk menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur. Hal itu diketahui dari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu (8/6). Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.
Dari surat dakwaan yang diterima detikcom disebutkan Abdul Gafur sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan. Hal ini dilakukan Abdul Gafur saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
"Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Pada 2018, Abdul Gafur diusung oleh Partai Demokrat dan terpilih sebagai Bupati Kabupaten PPU. Abdul Gafur saat itu disebut merangkap jabatan dan tetap sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Pada awal 2020, Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai bendahara di DPC Partai Demokrat Balikpapan. Hal ini disebut untuk memudahkan koordinasi antara Abdul Gafur dan Nur Afifah.
Nur Afifah diminta untuk mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur. Uang hasil suap Abdul Gafur ini lantas ditempatkan di beberapa rekening milik Nur Afifah.