Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 11:39 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka | Foto: Lukas Enembe (Wilpret-detik)
Jakarta -

Profil Lukas Enembe belakangan menjadi sorotan publik. Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah untuk pergi ke luar negeri. Lukas Enembe dicegah ke luar negeri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Lalu, siapa sosok Lukas Enembe sebenarnya? Simak informasi tentang profil Gubernur Papua Lukas Enembe berikut ini.

Siapa itu Lukas Enembe?

Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak tahun 2013. Ia menjabat Gubernur Papua selama dua periode mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023, seperti dilansir situs resmi RRI.

Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada tanggal 27 Juli 1967 di kampung Mamit Distrik Kombu, Tolikara, Papua. Ia menyelesaikan pendidikan tingginya di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Manado saat berusia 28 tahun.

Lukas mengawali karirnya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Lalu, sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur sejak tahun 2001.

Pada tahun 2013, Lukas mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua dengan wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018. Dalam karir politiknya, Lukas Enembe bergabung dengan Partai Demokrat.

Profil Lukas Enembe | Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Profil Lukas Enembe

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Papua, berikut ini profil Lukas Enember, Gubernur Papua.

Data Pribadi dan Pekerjaan:

  • Nama: Lukas Enembe S.IP, MH
  • Tempat, Tanggal Lahir: Mamit, 27 Juli 1967
  • Agama: Kristen Protestan
  • Nama instansi: Pemerintah Provinsi Papua
  • Jabatan: Gubernur Papua

Riwayat Pendidikan:

  • The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College Australia: pada tahun 2001
  • Strategi Ilmu Sosial dan Politik FISIP universitas Sam Ratulangi Manado: lulus tahun 1995
  • SMAN 3 Jayapura di Sentani: lulusan tahun 1986
  • SMPN 1 Jayapura di Sentani: lulusan tahun 1983
  • SD YPPGI Mamit: lulusan tahun 1980

Pengalaman Organisasi:

  • Aktif Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara (1988-1995)
  • Ketua Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara (1989-1992)
  • Pengurus SeMA FISIP UNSRAT Manado
  • Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992-1994)
  • Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992-1994)
  • Pergerakan kegiatan Kel. Tani Pegunungan Tengah (1995-1996)
  • Penasehat beberapa PARPOL di Pegunungan Tengah (2001-2006)
  • Ketua Dewan Pembina DPW PDS (2003-2006)
  • Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua (2006-2011)
  • Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua (2010-2012)
  • Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua (2011-2016)

Perjalanan Karir:

  • CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke (1996-1997)
  • PNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke (1997-sekarang)
  • Izin Belajar di Australia (1998-2001)
  • Wakil Bupati Kab. Puncak Jaya (2005-2011)
  • Calon Gubernur Provinsi Papua (2005-2011)
  • Bupati Kab. Puncak Jaya (2007-2012)
  • Gubernur Papua (2013-2018, 2018-2023)

Imigrasi Cegah Lukas Enembe ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi resmi terapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin (12/9/2022).

Lukas Enembe resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023. Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Kasus Lukas Enembe terkait Suap

Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Roy mengungkapkan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9).

Demikian informasi tentang profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang dicegah ke luar negeri oleh imigrasi usai dirinya jadi tersangka kasus suap.

Simak juga 'Jalur Tikus Lukas Enembe ke PNG: Cuma 30 Menit, Bisa Tanpa Surat':






(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork