Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Kasus Suap

Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Kasus Suap

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 08:39 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe  (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Jakarta -

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap. Direktorat Jenderal Imigrasi pun melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua itu berdasarkan permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin (12/9/2022).

Surya mengatakan Lukas Enembe resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023. Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

Penetapan tersangka KPK itu diungkap oleh kuasa hukum Lukas Enembe. Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulsel.

Roy menegaskan KUHP menyatakan seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy.

Simak juga 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads