Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 25 Nov 2025 19:34 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Eva/detikcom).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Eva/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, yang telah divonis dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Hak itu diberikan karena banyaknya aspirasi yang masuk, baik lewat DPR maupun pemerintah.

Pemberian hak rehabilitasi Prabowo kepada 3 terdakwa itu diumumkan dalam keterangan pers Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11/2025). Pras menjelaskan alasan Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk.

"Sebagaimana tadi disampaikan beliau jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," kata Pras kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pras mengatakan masukan itu lalu dikaji dengan meminta masukan dari berbagai pakar hukum. Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum," ujarnya.

Prabowo, kata Pras, menindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri. Setelah itu, Prabowo menyetujui usulan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ucap Pras.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi didakwa dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Jaksa menilai kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun dari akuisisi tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Sementara dua mantan direktur ASDP lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.

Lihat juga Video: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

(eva/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads