Perempuan inisial R (20) mengaku menggugurkan janin bayi berusia 6 bulan karena malu lantaran hamil di luar nikah. Polisi memastikan kekasih R, AJK (20), tidak terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
"Kita pastikan tidak karena tidak ada keterlibatan dari AJK, di mana dari keterangan saksi, kemudian AJK sendiri dan Tsk, AJK sendiri tidak mengetahui tersangka ini sedang mengandung," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Wibisono mengatakan keduanya menjalin hubungan asmara selama 2 tahun. AJK mengaku tidak pernah diberi tahu oleh R bahwa dirinya hamil.
"Jadi AJK tidak pernah diberi tahu. Fakta yang kita temukan, AJK tidak memiliki keterlibatan," ucapnya.
Namun R mengaku sempat menghubungi AJK ketika dirinya mengaborsi janin dengan meminum obat peluntur janin. Hanya, saat itu R mengaku hanya sakit perut.
"Saat kejadian, yang bersangkutan hubungi AJK. Cuma menghubungi dengan informasi ingin antarkan ke dokter. Namun, karena sakit perutnya hilang habis kejadian itu, tersangka hubungi AJK dan tidak perlu diantar ke rumah sakit karena sakit perutnya sudah hilang," tambahnya.
Polisi saat ini telah menetapkan R sebagai tersangka. Ia juga ditahan atas kasus aborsi tersebut.
Lihat juga video 'Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli di Medan Lakukan Aborsi':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)