Polisi telah menetapkan perempuan berinisial R (10) sebagai tersangka kasus aborsi bayi. Akibat perbuatannya itu, R terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Iya (sudah tersangka)," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tanjung Duren. Tersangka ditahan atas perbuatannya membuang janin yang telah digugurkan menggunakan obat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (ditahan)," singkat Wibisono.
Lebih lanjut, Wibisono mengatakan tersangka R dijerat dengan pasal tentang aborsi dan UU Kesehatan RI.
"(Dikenai) Pasal 364 KUHP dan 194 UU Kesehatan RI," katanya.
Pasal 346 KUHP berbunyi:
"Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."
Pasal 194 UU Kesehatan berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00".
Sebelumnya, janin bayi berusia 6 bulan itu ditemukan pada Rabu (24/8). Janin bayi dibuang di gerobak sampah dan ditemukan oleh petugas kebersihan sampah.
Lihat juga video 'Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli di Medan Lakukan Aborsi':