Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan progres pembahasan RUU tersebut. Dia mengatakan draf RUU PDP sedang dirapikan.
"Undang-undang itu sekarang sedang dirapikan dan segera akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk disampaikan di paripurna," kata Kharis kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Kharis menyebut pihaknya masih memeriksa draf RUU PDP agar tidak terjadi kesalahan penulisan. Dia menjamin tidak ada perubahan isi dalam RUU PDP.
"Masih dirapikan karena kita cek betul jangan sampai ada salah format segala macam, tapi tidak merubah isi sama sekali," ujarnya.
Kharis menyebut pihaknya sedang menunggu jadwal rapat paripurna pengesahan RUU PDP. Dia menyebut RUU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 72 pasal itu diharapkan bisa menjamin perlindungan data pribadi warga.
"Kami sedang menunggu jadwal paripurna undang-undang itu terdiri dari 16 bab dan 72 pasal. Saya kira ini adalah upaya maksimal yang bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin akan timbul dalam kaitannya dengan penanganan perlindungan data pribadi," jelas Kharis.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah menyepakati pembahasan RUU PDP dibawa ke tingkat selanjutnya. RUU PDP akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menkominfo Johnny G Plate, Wamendagri Wempi Wetipo, serta perwakilan Kemenkumham RI, Rabu (7/9). Awalnya Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis menyampaikan laporan hasil kerja pihaknya terkait RUU PDP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nhd/haf)