Menkominfo: Sanksi Pidana Pelanggar Data Pribadi Tak Ringan, Denda Besar

Menkominfo: Sanksi Pidana Pelanggar Data Pribadi Tak Ringan, Denda Besar

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 19:54 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate (Dok.YouTube DPR RI)
Jakarta -

Menkominfo Johnny Plate mewanti-wanti pelanggar perlindungan data pribadi (PDP). Johnny menyebut pelanggar akan dikenai denda yang cukup besar.

"Tapi yang pasti sanksi pidananya tidak ringan, sanksi dendanya cukup besar untuk ukuran Indonesia," kata Johnny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Johnny belum ingin menyebut angkanya, tapi menurutnya dendanya itu setimpal dengan kesalahan yang dibuat. Johnny menyebut denda itu berlaku bagi perorangan hingga korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setimpal dengan kesalahan yang dibuat, yang diatur di situ adalah penyalahgunaannya, tadi udah dibacakan yang namanya pengendali apa, pemrosesan apa, ada orang per orangan termasuk korporasi, ada lembaga publik, ada lembaga internasional, sama semua. Karena ruang digital kita satu aja, satu wilayah terhadap semua yang melakukan pelanggaran sama," ujarnya.

Johnny memastikan sanksi itu juga berlaku bagi pemerintah. Dia menegaskan tidak ada perbedaan penindakan dalam hal ini.

ADVERTISEMENT

"Jangan nanti dipertentangkan kalau pemerintah langgar gimana, ya kalau pemerintah langgar ya harus diperbaiki, ya kalau ada sanksi-sanksi juga, sama, korporasi juga, perorangan pun demikian dan jangan latah lagi kita karena ada sanksinya," ucapnya.

Johnny mengatakan UU PDP saat ini memang masih belum sempurna yang diinginkan semua pihak. Meski begitu, dia memastikan UU relevan untuk saat ini dan akan mengikuti sesuai perkembangan teknologi.

"UU ini tidak sempurna adanya , tapi senggaknya lebih baik dalam melakukan tata kelola karena ada payung hukum yang saat ini relevan. Nanti dia akan berjalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat, dan UU biasa kan begitu nanti ada perubahan, ya kita sesuaikan kembali setiap saat karena teknologi berubah begitu cepat," tutur Johnny.

Untuk diketahui, RUU PDP sudah disepakati di tingkat I. Komisi I DPR dan Kemenkominfo sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Simak Video: Soal Kasus Kebocoran Data, Kominfo: Semua Serangan Siber Domain Teknis BSSN

[Gambas:Video 20detik]



(eva/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads